JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken presiden pada 10 Agustus 2021.
"Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.
Dalam PP itu disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jatingan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.
Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak. Berdasarkan PP itu, pemerintah berkewajiban memberikan layanan yang dibutuhkan anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui sejumlah upaya. Pertama, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik,psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu ada pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Berikut 20 kategori anak yang mendapat perlindungan khusus menurut PP Nomor 78 Tahun 2021:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.