JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) Sugihadi mengatakan, penurunan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang ditetapkan pemerintah cukup dratis sehingga sedikit menyulitkan penyedia alat kesehatan dalam pengadaan barang.
"Ada pengumuman pemerintah bahwa harga PCR turun dan harganya cukup drastis, nah kami-kami ini sebagai supplier juga bingung ini cari barang ke mana," kata Sugihadi dalam konferensi pers secara virtual yang digelar Koalisi dan Asosiasi Kesehatan, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Tarif Tes PCR dan Antigen Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta
Meski demikian, Sugihadi mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Terkait harga alat kesehatan, ia mengaku pernah menyampaikan usulan kepada pemerintah agar diberikan keringanan pajak.
"Kita pernah menyarankan kepada pemerintah kalau pengen harga alkes itu atau obat dan lain-lainnya kalau bisa disarankan, pemerintah bisa enggak memberikan keringanan pajak atau bisa dihapuskan untuk penanganan Covid-19, meski belum dipastikan akan berdampak pada penurunan harga alkes," ujar dia.
Sugihadi juga mengatakan, 900 perusahaan alat kesehatan yang tergabung dalam Gakeslab Indonesia berkomitmen untuk memperhatikan aspek kualitas, mutu, dan keamanan dalam penyediaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Kita berusaha untuk tidak mahal (alkes) tapi walaupun tidak mahal kita memperjuangkan untuk mempertahankan prinsip kualitas, ketersediaan dan keamanan harus tetap bermutu alat-alat yang kita suplai untuk mendukung pelayanan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000
Kemenkes telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/8/2021).
Selain menurunkan harga tes PCR, Kemenkes meminta fasilitas pelayanan seperti rumah sakit dan laboratorium untuk mengumumkan hasil pemeriksaan PCR dalam durasi 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.