Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Diperlukan untuk Tambah Kewenangan MPR Tetapkan PPHN

Kompas.com - 16/08/2021, 09:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dlakukan.

Bamsoet, sapaan Bambang, menyebut amendemen diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Survei Indostrategic: 80,7 Persen Responden Tak Setuju Wacana Presiden Tiga Periode

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.

Ia menyebutkan, keberadaan PPHN yang bersifat arahan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Bamsoet mengatakan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bamsoet.

Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MPR Sebut Presiden Setuju Amendemen UUD 1945 Hanya untuk PPHN

Ia mengatakan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.

Menurut Bamsoet, amendemen UUD 1945 itu juga sesuai dengan rekomenfasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menyatakan perlu ada PPHN untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar," kata Bamsoet.

Baca juga: Berpantun, Ketua MPR Buka Sidang Tahunan

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyampaikan pantun berisi pentingnya PPHN untuk Indonesia di masa depan.

"Duduk di pantai sambil memandang laut,
Terlihat nelayan sambil menjala ikan.
Agar Indonesia sukses menyongsong masa depan,
sudah waktunya Pokok-pokok Haluan Negara kita tetapkan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com