Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ikut Rekrutmen Prajurit TNI? Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 12/08/2021, 10:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meniadakan tes keperawanan bagi calon Korps Wanita TNI AD (Kowad).

Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap calon prajurit TNI AD pada Mei 2021.

Secara umum, masyarakat yang ingin bergabung sebagai prajurit TNI, harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan.

Itu berlaku bagi mereka yang berminat mengikuti rekrutmen di tingkat Perwira, Bintara, hingga Tamtama.

Berikut ringkasan rekrutmen TNI:

1. Perwira

Setiap tahunnya, TNI membuka perekrutan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara menjadi seorang Perwira, baik itu untuk matra Angkatan Darat, Angkatan Udara, maupun Angkatan Laut.

Baca juga: KSAD Perketat Tes Buta Warna bagi Calon Prajurit TNI AD

Misalnya, rekrutmen calon perwira prajurit karier. Setiap tahunnya, TNI membuka berbagai kejurusan untuk calon perwira prajurit karier, mulai dari jurusan kedokteran gigi, kedokteran umum, apoteker, fisioterapi, radiologi, hingga kesehatan lingkungan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon perwira prajurit karier antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, hingga mempunyai tinggi badan minimal, pria 163 senitemter dan wanita 157 senitemter.

Sementara itu, materi tes yang disiapkan di antaranya administrasi, kesehatan mental, ideologi, psikologi, akademik, dan Kesamaptaan jasmani.

2. Bintara

Bagi jebolan SMA atau SMK yang tak berminat melanjutkan kuliah bisa mencoba mengikuti rekrutmen Bintara yang tersedia setiap tahunnya, misalnya, perekrutan Bintara TNI AD yang saat ini segera memasuki proses daftar ulang dan validasi.

Untuk perekrutan Bintara TNI AD sendiri terdapat persyaratan yang mutlak mesti dipenuhi peserta.

Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan Calon Prajurit Perempuan

Syarat itu antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com