Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ikut Rekrutmen Prajurit TNI? Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 12/08/2021, 10:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meniadakan tes keperawanan bagi calon Korps Wanita TNI AD (Kowad).

Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap calon prajurit TNI AD pada Mei 2021.

Secara umum, masyarakat yang ingin bergabung sebagai prajurit TNI, harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan.

Itu berlaku bagi mereka yang berminat mengikuti rekrutmen di tingkat Perwira, Bintara, hingga Tamtama.

Berikut ringkasan rekrutmen TNI:

1. Perwira

Setiap tahunnya, TNI membuka perekrutan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara menjadi seorang Perwira, baik itu untuk matra Angkatan Darat, Angkatan Udara, maupun Angkatan Laut.

Baca juga: KSAD Perketat Tes Buta Warna bagi Calon Prajurit TNI AD

Misalnya, rekrutmen calon perwira prajurit karier. Setiap tahunnya, TNI membuka berbagai kejurusan untuk calon perwira prajurit karier, mulai dari jurusan kedokteran gigi, kedokteran umum, apoteker, fisioterapi, radiologi, hingga kesehatan lingkungan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon perwira prajurit karier antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, hingga mempunyai tinggi badan minimal, pria 163 senitemter dan wanita 157 senitemter.

Sementara itu, materi tes yang disiapkan di antaranya administrasi, kesehatan mental, ideologi, psikologi, akademik, dan Kesamaptaan jasmani.

2. Bintara

Bagi jebolan SMA atau SMK yang tak berminat melanjutkan kuliah bisa mencoba mengikuti rekrutmen Bintara yang tersedia setiap tahunnya, misalnya, perekrutan Bintara TNI AD yang saat ini segera memasuki proses daftar ulang dan validasi.

Untuk perekrutan Bintara TNI AD sendiri terdapat persyaratan yang mutlak mesti dipenuhi peserta.

Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan Calon Prajurit Perempuan

Syarat itu antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com