JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meniadakan tes keperawanan bagi calon Korps Wanita TNI AD (Kowad).
Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap calon prajurit TNI AD pada Mei 2021.
Secara umum, masyarakat yang ingin bergabung sebagai prajurit TNI, harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan.
Itu berlaku bagi mereka yang berminat mengikuti rekrutmen di tingkat Perwira, Bintara, hingga Tamtama.
Berikut ringkasan rekrutmen TNI:
1. Perwira
Setiap tahunnya, TNI membuka perekrutan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara menjadi seorang Perwira, baik itu untuk matra Angkatan Darat, Angkatan Udara, maupun Angkatan Laut.
Baca juga: KSAD Perketat Tes Buta Warna bagi Calon Prajurit TNI AD
Misalnya, rekrutmen calon perwira prajurit karier. Setiap tahunnya, TNI membuka berbagai kejurusan untuk calon perwira prajurit karier, mulai dari jurusan kedokteran gigi, kedokteran umum, apoteker, fisioterapi, radiologi, hingga kesehatan lingkungan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon perwira prajurit karier antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, hingga mempunyai tinggi badan minimal, pria 163 senitemter dan wanita 157 senitemter.
Sementara itu, materi tes yang disiapkan di antaranya administrasi, kesehatan mental, ideologi, psikologi, akademik, dan Kesamaptaan jasmani.
2. Bintara
Bagi jebolan SMA atau SMK yang tak berminat melanjutkan kuliah bisa mencoba mengikuti rekrutmen Bintara yang tersedia setiap tahunnya, misalnya, perekrutan Bintara TNI AD yang saat ini segera memasuki proses daftar ulang dan validasi.
Untuk perekrutan Bintara TNI AD sendiri terdapat persyaratan yang mutlak mesti dipenuhi peserta.
Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan Calon Prajurit Perempuan
Syarat itu antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.