Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Beri Bintang Mahaputra Adipradana untuk Artidjo Alkostar, Tanda Kehormatan Segera Diserahkan

Kompas.com - 12/08/2021, 09:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar.

Tanda kehormatan itu diberikan presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Penganugerahaan gelar kehormatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Marsekal Madya M Tonny Hardjono saat membacakan Keppres.

Baca juga: Pemerintah Beri Bintang Mahaputra Adipradana untuk Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika

Selain kepada Artidjo, presiden menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika.

Artidjo menjadi salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, ia tak segan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada koruptor.

Artidjo pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018. Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan 19.708 perkara.

Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) itu tutup usia pada 28 Februari 2021 di usia 72 tahun.

Bintang Mahaputra Adipradana merupakan bintang kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana ke Mantan Menbudpar I Gede Ardika

Penghargaan ini diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com