JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali belum mampu menurunkan kasus Covid-19 di Bali dan Malang Raya.
Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan intervensi penanganan pandemi yang menyasar kedua daerah itu.
"Data penurunan kasus dan (penurunan jumlah) perawatan rumah sakit (RS) yang juga terjadi di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Kecuali Malang Raya belum. Tidak diikuti oleh penurunan kasus dan perawatan di RS di wilayah aglomerasi Malang Raya dan Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
"Untuk itu pemerintah segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini dan akan segera melakukan koordinasi dan pengetatan untuk menurunkan laju penambahan kasus," tegasnya.
Sementara itu, ia mengklaim, secara umum, penerapan perpanjangan PPKM Level 4, dan 3 dan 2 di Jawa-Bali semakin menunjukkan hasil yang cukup baik.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka
Hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan RS di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.
"Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," lanjut Luhut
Menurutnya, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Sehingga pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail," tambah Luhut.
Sebagaimana diketahui, hari Senin ini menjadi hari terakhir pelaksanaan PPKM Level 4.
Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus
Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.
Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan dalam jumlah tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.