JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari melalui video conference dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8/2021) dikutip dari Antara.
Permintaan maaf itu disampaikan kepada Jokowi karena sebagai Menteri Sosial kala itu tidak melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya.
Baca juga: Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, KPK Minta Keterangan Eks Mensos Juliari Batubara
"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," tuturnya.
Terakhir Juliari berucap semoga Jokowi dan keluarga selalu dalam lindungan Tuhan.
"Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata dia.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Juliari juga meminta agar mendapatkan vonis bebas.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," terang dia.
Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga dan anaknya.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih dibawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," imbuhnya.
Baca juga: Eks Bawahan Juliari Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Juliari dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama kedua anak buahnya yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.
Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.