Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: 21.424 Tenaga Kesehatan Alami Penundaan hingga Pemotongan Insentif

Kompas.com - 06/08/2021, 13:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mencatat, 21.424 tenaga kesehatan di 34 kabupaten atau kota pernah mengalami penundaan hingga pemotongan insentif sejak Juni 2020-Juli 2021.

"Sekali lagi mereka ini yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan insentif dari Juni 2020-Juli 2021," kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Karut-marut Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi

Menurut Nurina, penundaan atau pemotongan insentif setidaknya dialami oleh tenaga kesehatan di lima kabupaten atau kota.

Kelima daerah itu yakni Bogor sebanyak 4.258 orang, Palembang 3.987 orang, Tanjung Pinang 2.900 orang, Banyuwangi 1.938 orang dan Bandung Barat 1.618 orang.

"Metode yang kami gunakan mengkalkulasi hasil pemantauan dari media dan juga data independen dari sejumlah lembaga, salah satunya dari LaporCovid-19. Kami verifikasi kepada rekan-rekan organisasi profesi," ujarnya.

Nurina mengatakan, ada beberapa alasan penundaan atau pemotongan insentif, yaitu inkonsistensi data pribadi sehingga harus dilakukan perbaikan data.

Kemudian, hambatan birokrasi terkait data pribadi tenaga kesehatan yang tidak sesuai tersebut harus diperbaiki ke Kemenkes.

"Dan ada pemotongan di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), pemerintah hanya membayarkan insentif bagi nakes (tenaga kesehatan) unit penanganan Covid-19, padahal di faskes seperti RS, semua nakes fokus menangani Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPR: Segera Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan

Selain itu, Nurina menuturkan, beberapa tenaga kesehatan mendapatkan intimidasi dari aparat ketika menyampaikan kondisi penundaan atau pemotongan insentif.

Hal tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap hak tenaga kesehatan atas kebebasan berbicara yang dilindungi Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

"Kami highlight di kasus Wisma Atlet, di situ sejumlah nakes akan konferensi pers soal penundaan pembayaran, tetapi justru mereka mendapatkan intimidasi. Ini justru bertentangan dengan hak yang harusnya dia dapatkan," pungkasnya.

Pencairan insentif tenaga kesehatan menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Masih banyak garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 itu yang belum menerima haknya.

Persoalan pencairan insentif ini tak hanya disebabkan lambatnya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Insentif tenaga kesehatan di daerah masuk dalam administrasi daerah yang sumbernya berasal dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca juga: Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Masih Rendah

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 20 Juli 2021, pencairan insentif baru mencapai Rp 245,01 miliar. Jumlah itu diberikan kepada 50.849 tenaga kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com