JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, diduga ada kesalahan ketik nomor induk kependudukan (NIK) oleh petugas yang menyebabkan warga bekasi, Wasit Ridwan tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19.
Dugaan kesalahan ketik itu saat ini sedang didalami.
"Bisa jadi salah ketik juga pada petugasnya. Kita sedang dalami hal ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Dukcapil: Dugaan Penyalahgunaan WNA Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi Dilacak Kemenkes
Menurut dia, hal itu bisa terjadi lantaran struktur NIK untuk WNI dan WNA sama.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 digit angka.
"Berisi kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut pembuatan NIK," ujar Zudan.
Pihak Dukcapil sudah melakukan pengecekan terhadap data NIK Wasit yang tertera dalam daftar peserta vaksinasi di Bekasi.
Hasilnya, NIK yang ada di data tersebut adalah benar milik Wasit Ridwan.
Wasit pun sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021)
"Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai. Data sudah dicek di Dukcapil. Data Pak Wasit benar, ang bersangkutan sudah divaksin kemarin," kata Zudan.
Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan KompasTV, Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Dukcapil Pastikan Lee In Wong yang Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi adalah WNA
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Penyebabnya, NIK di KTP milik Wasit telah dipakai orang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang memakai NIK KTP milik Wasit untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.