JAKARTA, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang, Banten.
Eksekusi dilaksanakan jaksa penuntut umum pada Senin (2/8/2021) siang pukul 14.00 WIB.
"Benar (sudah dieksekusi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Anggota Komisi III: Jangan Sampai Jiwa Korsa Salah Tempat
Sementara itu, sebelumnya, Riono mengatakan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
Padahal, putusan atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 5 Juli 2021.
Dia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sejak awal terus mendorong jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah putusan atas Pinangki berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 ayat (3) KUHAP.
Menurut Barita, tidak ada keistimewaan bagi Pinangki. Dia mengatakan, ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.
"Saya kira berdasarkan informasi, tidak berupa keistimewaan. Karena kalau keistimewaan tentu ada perlakuan yang berbeda," kata Barita.
"Dari penjelasannya, semata-mata karena masalah administratif, teknis, dan kaitannya dengan pandemi dan penyesuaian protokol kesehatan yang harus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.