JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Arsul mengingatkan, masyarakat dapat menganggap sikap tersebut dilandasi semangat jiwa korsa karena Pinangki juga berprofesi sebagai jaksa.
"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat ada jiwa korsa yang salah tempat dengan tidak segera mengeksekusi terpidana yang berasal dari jajarannya sendiri," kata Arsul, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, kejaksaan perlu lebih peka terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar kejaksaan segera mengeksekusi Pinangki ke lapas.
"Salah satu bentuk kepekaan yang perlu terus dijaga adalah seperti soal eksekusi terpidana Pinangki di mana perkaranya disorot publik secara luas," ujarnya.
"Kepekaan itu perlu diwujudkan dalam bentuk tata kelola yang baik dalam penanganan perkara pidana secara menyeluruh dan tuntas," tutur dia.
Arsul mengingatkan kejaksaan agar tidak lamban dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik.
Apalagi kasus korupsi tersebut melibatkan aparat penegak hukum.
"Memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," tutur dia.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.