Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Praktik Pemotongan Bansos, Pimpinan Komisi VIII: Harus Diusut Tuntas

Kompas.com - 30/07/2021, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan adanya praktik pemotongan bantuan sosial bagi warga terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ace mendesak aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

"Harus diusut dengan tuntas pelaku pemotongan bansos tunai tersebut. Apalagi kalau dana bansos itu dipotong oleh oknum petugas pendamping yang memang ditugaskan oleh Kemensos sendiri," kata Ace, dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, bantuan sosial sebaiknya langsung disalurkan dan diterima oleh warga.

Ia mengaku masih menemukan praktik penyaluran bantuan sosial tunai yang dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan, tidak diantar langsung ke rumah warga.

Menurut Ace, hal tersebut berpotensi menciptakan praktik pemotongan oleh pihak-pihak yang mengatasnakan petugas.

"Perlu ada sosialisasi kepada warga penerima bantuan sosial bahwa uang tersebut merupakan hak mereka. Tidak ada potong memotong oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat untuk kepentingan apapun," ujar Ace.

Ace mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Kementerian Sosial soal perlunya pengawasan bagi penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Risma Marah Saat Cek Bansos di Tuban: Bantuan Tiga Bulan Kenapa Hanya Dicairkan Dua Bulan?

Namun, menurut Ace, diperlukan pula keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial.

"Sebetulnya, Kementerian Sosial sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bantuan itu tidak disunat. Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu," kata dia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami oleh salah satu penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).

Praktik pungli itu ditemukan Risma saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyaluran BST sebesar Rp 600.000 di sejumlah wilayah di Kota Tangerang, Rabu.

Salah seorang keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditemui Risma mengaku ia diminta pungutan liar sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Dinilai Janggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com