Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2021, 12:43 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, ada tiga jenis bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh pemerintah.

Pertama, Bantuan Sosial Tunasi (BST). Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan ketiga Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga program bansos itu masing-masing memiliki target penyaluran setiap bulannya. Untuk BST ditargetkan 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima dan PKH 10 juta penerima.

Baca juga: Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Lurah Utan Panjang: Bukan untuk Mempersulit

Besaran BST diterima oleh warga senilai Rp 300.000 per bulan, dan akan diberikan setiap awal bulan melalui kantor pos. Sedangkan penyaluran BPNT dan PKH melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Untuk besaran bansos PKH bergantung komposisi anggota keluarga penerima manfaat (KPM). Keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara untuk keluarga yang memiliki anak yang duduk di bangku SD mendapat bantuan sebesar Rp 900.000, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA Rp 2 juta.

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Baca juga: Fakta Pungli Bansos di Tangerang: Kini Korban Sebut Tak Ada Oknum, Polisi Selidiki

Cara cek bansos

Untuk mengecek bantuan-bantuan di atas, Anda dapat mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda
  • Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh  untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Lalu, klik tombol cari data

Sistem cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang Anda masukkan serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com