Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Nyatakan Butuh Tenaga Relawan Pemulasaraan Jenazah

Kompas.com - 30/07/2021, 10:24 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Adapun penguburan jenazah pun memiliki aturan tersendiri, antara lain harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jossep juga menjelaskan, jenazah harus dikubur pada pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Sementara itu, Kelompok Kerja Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Pokjanas PPI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Leli Saptawati yang juga hadir sebagai pemateri webinar menambahkan beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah.

Ia memaparkan, menurut standar World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS), petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 wajib mengenakan alat perlindungan diri (APD).

Baca juga: Keluarga Ini Berupaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Turun Tangan

APD yang dimaksud adalah gaun tahan air dengan lengan panjang dan berkaret yang dilapisi apron.

Petugas pemulasaraan jenazah juga wajib memakai masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata baik kacamata atau face shield, sarung tangan, dan sepatu boots.

Pemateri webinar selanjutnya, yaitu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji (KH) Abdul Muiz Ali.

Ia mengatakan, penanganan jenazah Covid-19 dalam pandangan syariah masuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.

“(Hak tersebut) yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan,” jelas Abdul Muiz.

Seluruh informasi tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com