Adapun penguburan jenazah pun memiliki aturan tersendiri, antara lain harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jossep juga menjelaskan, jenazah harus dikubur pada pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Sementara itu, Kelompok Kerja Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Pokjanas PPI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Leli Saptawati yang juga hadir sebagai pemateri webinar menambahkan beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah.
Ia memaparkan, menurut standar World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS), petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 wajib mengenakan alat perlindungan diri (APD).
Baca juga: Keluarga Ini Berupaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Turun Tangan
APD yang dimaksud adalah gaun tahan air dengan lengan panjang dan berkaret yang dilapisi apron.
Petugas pemulasaraan jenazah juga wajib memakai masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata baik kacamata atau face shield, sarung tangan, dan sepatu boots.
Pemateri webinar selanjutnya, yaitu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji (KH) Abdul Muiz Ali.
Ia mengatakan, penanganan jenazah Covid-19 dalam pandangan syariah masuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.
“(Hak tersebut) yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan,” jelas Abdul Muiz.
Seluruh informasi tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.