Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Atur Makan 20 Menit: Tak Semua Bisa Pesan-Antar

Kompas.com - 28/07/2021, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkap alasan pemerintah membatasi waktu makan 20 menit di warung atau tempat sejenis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ia menyebut, tidak semua orang bisa menggunakan sistem layanan pesan-antar atau delivery. Ada pula yang terpaksa makan di tempat sehingga tak bisa take away atau membungkus makanan.

"Pemerintah ingin mendengarkan dari masyarakat bahwa tidak semua masyarakat bisa (menggunakan layanan) pesan-antar," kata Sonny dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Tak Enak Hati Beri Batas Waktu 20 Menit kepada Pelanggan

"Kemudian delivery order itu kan juga ada biaya tambahan yang lagi, sehingga ada masyarakat yang tetap harus rutin makan di tempat dan ini terjadi pada warung warung makan yang sederhana," tuturnya.

Apabila waktu makan diperkirakan lebih dari 20 menit, Sonny menyarankan masyarakat untuk membungkus makanan yang dibeli.

Namun, jika terpaksa makan di tempat, diingatkan agar tak banyak bicara. Sebisa mungkin tetap gunakan masker selama berbicara.

Hal itu demi mencegah bertebarannya droplet atau aerosol yang dapat menularkan virus corona.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga jarak. Apabila sudah selesai makan, diimbau segera meninggalkan tempat untuk bergantian dengan pengunjung lainnya.

"Di masa pandemi ini kan risiko (penularan Covid-19) masih sangat tinggi, sehingga diperhitungkan waktunya," ujar Sonny.

Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Sonny mengatakan, aturan ini dibuat sejatinya untuk memudahkan masyarakat.

Oleh karenanya, ia berharap seluruh pihak memiliki kesadaran untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena kalau diawasi warung ke warung kan ya nggak mungkin, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama antara masyarakat dengan pemilik warung di dalam menerapkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM level 4 ini," kata dia.

Untuk diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021, pemerintah membolehkan masyarakat makan di warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Namun demikian, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.

Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung. Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.

Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.

Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com