Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 17:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tidak banyak mengobrol atau tertawa keras ketika makan di warung atau tempat sejenis selama pandemi Covid-19.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan virus corona melalui droplet atau aerosol yang mungkin bertebaran ketika bicara atau tertawa.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4, Tito Sebut Waktu 20 Menit Cukup untuk Makan di Warung

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," tuturnya.

Pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah sudah membatasi waktu makan di warung atau tempat lainnya maksinal 20 menit.

Aturan itu dibuat untuk menghindari terjadinya penumpukan jumlah orang di warung makan. Dengan demikian, penularan virus dapat dicegah.

Tito menyebut, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

Tito pun meminta masyarakat dan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri mengawasi berjalannya aturan itu. Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata dia.

Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terang Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com