Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Anak Nasional yang Sempat Berganti-ganti Tanggal Sebelum Ditetapkan 23 Juni

Kompas.com - 23/07/2021, 13:46 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - 23 Juni merupakan Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memperingati HAN dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Peringatan HAN juga diserukan melalui tagline #AnakPedulidiMasaPandemi, yang membawa pesan situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan komitmen melaksanakan HAN secara virtual, tanpa mengurangi maknanya.

Perlu diketahui bahwa peringatan HAN hari ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951 yang sepakat Pekan Kanak-kanak diperingati setiap tanggal 18 Mei 1952.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Anggota DPR Sebut Covid-19 hingga Gizi Buruk Jadi PR Pemerintah

Namun pada 1953 di Bandung,  Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjadi tanggal 1-3 Juli.

Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar bisa bertepatan dengan libur sekolah anak.

Kemudian pada 1959 peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional sesuai seperti saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.

Baca juga: Jokowi: Selamat Hari Anak Nasional, Tetap Semangat Belajar dan Bermain di Rumah

Lalu Kongres Kowani pada tanggal 24-28 Juni 1964 memperpanjang peringatan hari anak mulai tanggal 1-6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden RI pertama Soekarno.

Pada peringatan tanggal 1-6 Juni 1965, nama Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.

Di awal masa pemerintahan Presiden Soeharto pada 1967, tanggal peringatakan hari Kanak-kanak Nasional diubah kembali. Dewan pimpinan Kowani mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak.

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional Sambil Belajar Melukis Virtual bersama Pasar Seni Ancol

Di tahun yang sama, pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudataan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.

Banyak pihak yang tiak puas peringatan hari Kanak-kanan bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia mengadakan kongres tanggal 26-28 Maret 1970 untuk menetapkan hari Kanak-kanak Nasional tanggal 17 Juni bertepatan dengan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, KPAI Soroti Kekerasan hingga Perkawinan di Bawah Umur

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pun menetapkan tanggal 17 Juni sebagai hari Kanak-kanak Indonesia menggantikan tanggal 18 Agustus.

Berdasarkan arsip Kompas (1/9/1973), sejak 1970-an peringatan hari Anak Internasional di Indonesia dilarang karena dianggap disalahgunakan oleh PKI. Pemerintah kemudian menggantinya dengan mengikuti peringatan hari Anak Sedunia setiap tanggal 20 November.

Pada 1980-an Peringatan Hari Kanak-kanak berubah nama menjadi Hari Anak Nasional. Hal ini diperlihatkan dengan rencana pembangunan Istana Anak-anak Idnonesia Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat penyelanggaraan hari Anak Nasional menggantikan Istana Olahraga Senayan pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional Sambil Belajar Melukis Virtual bersama Pasar Seni Ancol

Dalam perkembangannya, banyak pihak yang mempertanyakan peringatan hari Anak Nasional pada 17 Juni karena dinilai tidak memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak. Lalu penggantian hari anak muncul kembali pada 1984.

Setelah melalui berbagai perundingan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Dengan alasan tanggal tersebut penting karena bersamaan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Penetapan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Keppres tersebut pun masih berlaku hingga sekarang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Agendakan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Digelar Jelang Hari Anak Nasional

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari Anak Nasional dipandang perlu dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya. Hal ini dikarenakan anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com