Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Statuta UI Baru Tak Boleh Berlaku Surut

Kompas.com - 21/07/2021, 14:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Majelis Wali Amanat Univeristas Indonesia (MWA UI) Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy mengatakan, revisi statuta atau Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tidak boleh berlaku surut.

Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap perlu diproses sesuai aturan statuta lama atau PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Ia mengaku menghormati hasil revisi Statuta UI yang sudah diterbitkan. Namun, ia juga menegaskan, statuta lama atau PP Nomor 68 Tahun 2013 harus tetap dihormati.

“Kita juga perlu menghormati Statuta UI yang lama,” kata Hilmy.

Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Ari Kuncoro sebagai Rektor UI Berdasarkan Statuta

Namun, menurutnya, pihak MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.

“Sejauh ini saya sudah coba mengusulkan, namun dari MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait ini karena ada beberapa keterbatasan,” ungkap dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI.

Salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.

Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Baca juga: Polemik Revisi Statuta UI, LIPI: Ada Invisible Hand yang Lebih Berkuasa dari Aturan

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com