Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

Kompas.com - 20/07/2021, 23:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu ketentuan yang diubah yakni terkait rangkap jabatan rektor.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, perubahan tersebut tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI


Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan, rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi BUMN atau BUMD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 (c). 

Sementara dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Adapun Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar PP 68/2013 karena menjabat sebagai komisaris Bank BRI.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” tutur dia.

Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi

Terungkapnya persoalan rangkap jabatan ini terjadi setelah pihak rektorat memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) karena mengunggah konten bermuatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam unggahan tersebut, BEM UI menyebut Jokowi sebagai "the king of lip service".

Ketika persoalan rangkap jabatan mencuat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

CV Ari Kuncoro juga disertakan dalam laman itu dan tertulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia. Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com