Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ungkap 19 Provinsi Bermasalah dalam Penyerapan Anggaran Kesehatan

Kompas.com - 19/07/2021, 16:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, terdapat 19 provinsi yang bermasalah dalam penyerapan anggaran kesehatan, salah satunya terkait insentif tenaga kesehatan.

Tito menduga, beberapa kepala daerah bahkan tak tahu soal realisasi anggaran penanganan Covid-19.

"Bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa," kata Tito, seperti diberitakan Kompas.id, Senin (19/7/2021).

"Justru Badan Keuangan suatu daerah lebih memahami persoalan anggaran tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Pak Jokowi, Saatnya Berpihak kepada Wong Cilik…

Tito mengaku telah mengirim surat teguran kepada 19 pemerintah provinsi yang bermasalah.

Ke-19 provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan NTB.

Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemendagri, banyak daerah yang belum merealisasikan bantuan operasional kesehatan tambahan (BOKT) tahun anggaran 2020 secara penuh.

Tak hanya itu, realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah juga masih minim.

Padahal, pemerintah pusat membolehkan 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 digunakan untuk anggaran kesehatan, termasuk insentif tenaga kesehatan.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, menyarankan agar Kemendagri membuat regulasi tentang batas minimal serapan anggaran bagi pemerintah daerah per semester.

Bagi pemda yang dapat memenuhi target serapan anggaran bisa diberikan insentif oleh pemerintah pusat.

"Sebaliknya, bagi pemerintah yang tidak sanggup memenuhi akan dikenakan hukuman,” ujar Misbah.

Baca juga: Tarik Rem Darurat Covid-19, Indonesia di Ambang Tragedi Kemanusiaan

Adapun total anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 mencapai Rp 744,75 triliun. Angka itu naik dari yang semula Rp 699,43 triliun.

Penambahan anggaran paling tinggi diberikan untuk sektor perlindungan sosial dari semula Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun, serta sektor kesehatan dari semula Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun.

Tambahan anggaran di sektor kesehatan akan dialokasikan untuk tambahan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 1,08 triliun, penyediaan paket obat isolasi mandiri Rp 400 miliar, kemudian pembangunan rumah sakit darurat Rp 2,75 triliun.

Selanjutnya, percepatan vaksinasi oleh TNI/Polri Rp 1,96 triliun, operasional penebalan PPKM mikro oleh TNI di daerah Rp 790 miliar, pengadaan oksigen dari dalam dan luar negeri Rp 370 miliar, dan tambahan alokasi klaim perawatan pasien Rp 25,87 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com