Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tak Urgen

Kompas.com - 14/07/2021, 15:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gerald Mario Semen berpendapat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak memiliki urgensi yang tinggi jika dibandingkan RUU lainnya.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007 dan 2018, prevalensi konsumsi alkohol jauh lebih kecil dibandingkan dengan konsumsi rokok pada penduduk di atas usia 10 tahun.

"Penggunaan alkohol itu sangat jauh lebih kecil, hanya sekitar hampir 10 persen dari penggunaan rokok atau tembakau. Sehingga kalau kita berbicara urgensi, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini tidak memiliki urgensi yang tinggi," kata Gerald dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

Gerald mengungkapkan, prevalensi konsumsi alkohol pada penduduk usia di atas 10 tahun mencapai 3 persen.

Kemudian pada Riskesdas 2018, prevalensi konsumsi alkohol pada penduduk usia di atas 10 tahun sebesar 3,3 persen.

Sementara, prevalensi perokok usia di atas 10 tahun berdasarkan Riskesdas pada 2007 mencapai 28,8 persen dan Riskesdas 2018 mencapai 29,3 persen.

Dengan melihat data tersebut, Gerald menyimpulkan bahwa penggunaan tembakau atau konsumsi rokok justru lebih bermasalah.

"Maka kami titip pesan bahwa barangkali ada hal urgen yang lebih besar daripada masalah alkohol ini adalah masalah tembakau dan rokok," ujarnya.

Kendati demikian, Gerald menuturkan, pihaknya mendukung apabila ada aturan hukum untuk pengendalia minuman beralkohol, bukan pelarangan.

Pengendalian tersebut bertujuan untuk membatasi atau mengatur konsumsi minuman beralkohol pada daerah tertentu.

"Kami sangat mendukung sekali adanya pengaturan terhadap penggunaan alkohol ini apakah dibatasi atau diatur pada area atau lokasi-lokasi tertentu," tutur dia.

Baca juga: Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen...

Gerald menyampaikan beberapa usulan IDI terkait pengaturan minuman beralkohol.

Usulan tersebut antara lain terkait batas kandungan alkohol pada minuman yang beredar, tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, serta batas usia orang yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Batas kandungan alkohol yang ada di minuman itu yang harus diatur barangkali, apakah itu 10 persen atau lebih kecil. Kemudian, tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan batas usia," kata dia.

"Kalau kita lihat memang batas usia, pada kelompok 10 tahun itu memang sangat berisiko terhadap timbulnya berbagai gangguan baik fisik maupun mental. Maka harus diatur apakah itu harus 17 tahun atau memiliki KTP dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan UU ini," sambungnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com