JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Laksamana Muda Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Rabu (14/7/2021) pagi ini.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.
Dalam sambutannya seusai mengambil sumpah jabatan, Burhanuddin mengungkapkan, pelantikan Jampidmil hari ini begitu istimewa. Sebab, ia melantik Jampidmil pertama.
"Pelantikan kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama. Sebagaimana kita ketahui, pembentukan pidana militer adalah manifestasi dan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung lewat siaran daring Adhyaksa TV Official, Rabu.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Harap Jampidmil Baru Bisa Menjiwai Asas Equality Before The Law
Jampidmil merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, ia dituangkan dalam Peraturan Kejaksan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Burhanuddin pun mengatakan, tugas Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan sangat berat. Menurutnya, Anwar Saadi harus mampu bergerak cepat sehingga dapat menjawab harapan masyarakat terkait peradilan militer.
"Sebagai pionir, Saudara dituntut bergerak cepat dan mampu meletakan dasar-dasar pola kerja dan tata cara kerja sehingga pidana militer dapat menjawab apa yang jadi harapan masyarakat," ucap Burhanuddin.
"Saya yakin Saudara akan mampu menjawab dengan dukungan dan kerja sama antar bidang," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.