Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.com - 12/07/2021, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal.

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Zaenur menilai, tidak terlihat adanya pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pleidoi yang dibacakan Edhy.

"Justru pleidoi Edhy Prabowo didominasi ulasan tentang politik dan alasan keluarga,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Meminta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Zaenur berpandangan, Edhy lebih banyak mengutarakan persoalan pribadi yang tidak terkait perkara.

Edhy justru membela diri dengan mengutarakan prestasinya saat menjabat sebagai Menteri KP.

Kemudian secara politik, pledoi yang disampaikan Edhy lebih menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Edhy juga menyebut dirinya sudah tak lagi muda dan masih harus merawat tiga orang anak.

Menurut Zaenur, majelis hakim tidak akan dilemastis dalam membuat putusan.

“Menurut saya atas pleidoi Edhy Prabowo tersebut majelis hakim akan membuat pertimbangan yang tidak dilematis. Pukat berharap Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal,” kata Zaenur.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Adapun, Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat membacakan pleidoi, Selasa (29/6/2021).

Edhy juga menyinggung soal usia dan statusnya yang memiliki istri serta tiga anak.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Edhy untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com