Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Proyeksikan 32 Kabupaten Tertinggal Terentaskan pada 2024

Kompas.com - 12/07/2021, 15:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.

“Dengan begitu, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Adapun, proyeksi kabupaten tertinggal yang akan dientaskan setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten, yaitu Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara, dan Donggala.

Kemudian  pada 2021 ada kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula, Boven Digul, Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, 

Baca juga: Kemendes PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour

Lalu masih pada 2021 ada juga kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, dan Keerom, Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Terakhir, delapan kabupaten akan dientaskan pada 2024, yaitu Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.

Adapun, 32 kabupaten tersebut merupakan proyeksi dari 62 daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang tersebar di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Baca juga: Kemendes Minta Kepala Desa Pertahankan Posko Tangguh Covid-19

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Rp 298 triliun untuk daerah tertinggal

Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut menyatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 298 triliun selama 2015-2019 untuk daerah tertinggal.

Dana tersebut dialokasikan untuk mengentaskan 62 kabupaten dari 122 kabupaten daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Gus Halim mengatakan, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian atau lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total nilai Rp 66,75 triliun.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

"Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," katanya.

Terkait 62 kabupaten yang terentaskan pada 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih akan terus dilakukan pembinaan.

Pembinaan akan melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi

Aturan tersebut juga bertujuan mewujudkan konsep pembinaan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com