Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Vaksinasi Gotong Royong Direvisi, Individu Bisa Bayar Sendiri Biaya Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 11/07/2021, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.

Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar Individu di Kimia Farma, Berapa Harga dan Vaksin Apa yang Digunakan?

Dalam Pasal 3 Ayat (4a) Permenkes baru dikatakan bahwa vaksinasi gotong royong dapat diberikan kepada 2 pihak yang meliputi:

a. oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga; atau

b. secara individu/orang perorangan.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Lalu, pada Ayat (5) pasal yang sama tertulis bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, dan individu/orang perorangan sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang digelar oleh badan hukum/badan usaha tidak dipungut bayaran/gratis.

Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Boleh Diikuti Warga di Atas 18 Tahun

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.


Disebutkan pula dalam Pasal 3 Ayat (5) Permenkes lama bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis.

Artinya, pada Permenkes yang baru diatur bahwa individu/orang perorangan bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong dengan menanggung biaya masing-masing.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar oleh Kimia Farma, Total Biaya Rp 879.140 Per Orang

Pada Permenkes baru Pasal 10A Ayat (1) huruf b juga dikatakan bahwa vaksinasi gotong royong meliputi karyawan/karyawati warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi gotong royong atau individu/orang perorangan warga negara asing.

Kriteria warga negara asing yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong diatur dalam pasal yang sama.

Pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik BUMN yang memenuhi syarat.

Sementara itu, vaksinasi gotong royong oleh badan hukum/badan usaha dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ungkap Kendala Vaksinasi Gotong Royong, Jokowi: Targetnya 22 Juta, tetapi Vaksinnya Belum Datang

Adapun pada Pasal 23 Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 dikatakan, besaran tarif maksimal vaksinasi gotong-royong ditetapkan oleh menteri kesehatan.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (2) Permenkes baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com