Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Boleh Diikuti Warga di Atas 18 Tahun

Kompas.com - 11/07/2021, 12:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah cakupan vaksinasi gotong royong yang menyasar individu/perorangan.

Artinya, setiap individu bisa mendapatkan vaksin gotong royong dengan biaya ditanggung pribadi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap orang yang berusia di atas 18 tahun bisa mengikuti vaksinasi tersebut.

"Masyarakat di atas usia 18 tahun (bisa mengikuti program vaksinasi gotong royong individu)," kata Nadia kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar oleh Kimia Farma, Total Biaya Rp 879.140 Per Orang

Adapun PT Kimia Farma Tbk akan menggelar vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu mulai 12 Juli 2021.

Sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, vaksin Sinopharm akan digunakan dalam program vaksinasi individu ini.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.

"Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2×Rp 439.570= Rp 879.140," kata Sekretaris PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Kimia Farma Layani Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Alasannya

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang
 perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com.

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca juga: Ada Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Vaksin Gratis Tetap Tersedia

Disebutkan pula dalam Pasal 3 Ayat (5) Permenkes lama bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis.

Artinya, pada Permenkes yang baru diatur bahwa individu/orang perorangan bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong dengan menanggung biaya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com