Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Makan-Minum di Restoran hingga Pukul 17.00

Kompas.com - 06/07/2021, 12:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jam operasional bagi pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, kafe warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.

Adapun hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Dalam instruksi tersebut tercantum bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 waktu setempat di wilayah PPKM Mikro.

"Makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat," demikian isi dalam Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 Juli

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan makan atau minum di tempat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Serta juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Aturan ini berlaku untuk 43 kabupaten atau kota yang termasuk dalam assasmen dengan kriteria level empat dan juga daerah selain 43 kabupaten atau kota level empat yakni yang masuk pengaturan PPKM mikro dengan kriteria zonasi.

Berikut 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam kriteria level empat dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021:

1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau
7. Kabupaten Sukamara
8. Kota Palangkaraya
9. Kabupaten Berau
10. Kota Balikpapan

11. Kota Bontang
12. Kabupaten Bulungan
13. Kabupaten Natuna
14. Kabupaten Bintan
15. Kota Batam

16. Kota Tanjung Pinang
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kabupaten Kepulauan Aru
20. Kota Ambon

21. Kota Mataram
22. Kabupaten Lembata
23. Kabupaten Nagekeo
24. Kabupaten Boven Digoel
25. Kota Jayapura

26. Kabupaten Fak Fak
27. Kabupaten Manokwari
28. Kabupaten Teluk Bintuni
29. Kabupaten Teluk Wondama
30. Kota Sorong

31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon

36. Kota Buktitinggi,
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau

41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com