Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari

Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Isi Adendum Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.

Berdasarkan ketentuan karantina tersebut, bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, maka tempat karantina dan kewajiban tes usap polymerase chain reaction (PCR), biayanya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria itu dan juga WNA, akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Adapun kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes PCR pada hari ketujuh karantina.

Baca juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Mulai 6 Juli

Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Adapun WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com