JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.
Berdasarkan ketentuan karantina tersebut, bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, maka tempat karantina dan kewajiban tes usap polymerase chain reaction (PCR), biayanya ditanggung pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria itu dan juga WNA, akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Adapun kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes PCR pada hari ketujuh karantina.
Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun, jika hasil tes PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.
Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.
Begitu pula dengan WNA, mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
Adapun WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/06350011/pelaku-perjalanan-internasional-yang-masuk-indonesia-wajib-karantina-8-hari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.