JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR tetap harus menjalani karantina setibanya dari perjalanan luar negeri meskipun ia bepergian dalam rangka tugas konstitusional.
Menurut Indra, ini sudah menjadi kesepakatan antara DPR, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi dua bulan sebelum puasa itu kita ketemu dengan BNPB dan Satgas Covid-19 untuk membicarakan itu. Jadi siapapun anggota DPR, harus tetap karantina aturannya," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Tolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Terancam Sanksi Pidana
Indra merespons soal anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus yang enggan dikarantina setiba dari Kirgistan.
Menurut Indra, karantina bagi anggota DPR yang selesai melakukan perjalanan internasional sedikit berbeda.
Setiap anggota DPR yang baru tiba di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri, atau bukan karantina di tempat yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
"Jadi kebijakan dari BNPB dan Satgas Covid-19 untuk anggota DPR yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, sampai di Indonesia itu diperbolehkan melakukan karantina mandiri," ucap dia.
Namun, untuk staf pendamping seperti tenaga ahli, hingga istri maupun anak anggota DPR harus menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan.
Baca juga: Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Diadukan ke MKD
Indra mengungkapkan, hal ini karena dalam tata negara, anggota DPR setingkat dengan lembaga tinggi, termasuk presiden.
"Hal ini maka DPR bisa tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam tata negara kan setingkat dengan lembaga tinggi lain, termasuk presiden," ucap dia.
Kendati demikian, anggota DPR tetap melalui berbagai proses setibanya di Indonesia setelah perjalanan internasional.
Berbagai proses itu dimulai dari melakukan swab antigen di bandara untuk mengidentifikasi awal apakah terpapar virus corona.
"Kalau dia negatif, lalu dia akan dilanjutkan ke swab PCR. Karena PCR kan enggak bisa instan, maka dia harus nunggu beberapa jam atau bahkan satu hari," katadia.
Kemudian, setelah melalui tes swab antigen dengan hasil negatif, anggota DPR melanjutkan ke tes berikutnya yaitu tes PCR.
Apabila hasil PCR test tersebut negatif, anggota DPR dapat menjalanikarantina mandiri di rumah.