Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut

Kompas.com - 02/07/2021, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan beda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli mendatang. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.

"PSBB itu kan bottom-up (bawah ke atas) dari daerah itu setiap provinsi bisa mengajukan menjadi PSBB, nanti disahkan oleh Menteri Kesehatan. Tapi yang kali ini (PPKM Darurat) top-down (atas ke bawah)," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Targetkan Vaksinasi Jawa-Bali Capai 70 Persen pada Agustus

PSBB, kata Luhut, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan kebijakan di wilayah mereka. Kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Dari situ, Menteri Kesehatan dapat memberikan penilaian, selanjutnya menyetujui atau menolak permohonan PSBB.

Sementara, pada PPKM Darurat, pemerintah pusat langsung menetapkan daerah-daerah yang wajib menetapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga kita bisa melakukan sekaligus ke banyak daerah," terang Luhut.

Selama masa PPKM Darurat, terdapat berbagai aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Diharapkan, pembatasan-pembatasan itu dapat menurunkan kasus aktif Covid-19 hingga kisaran angka 10.000, khususnya di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Luhut: Keputusan Menerapkan PPKM Darurat Tidak Terlambat

Diharapkan pula, angka vaksinasi Covid-19 dapat terus dikebut selama kebijakan itu berlaku.

"Kita mau Pulau Jawa dan Bali bulan Agustus tahun ini (angka vaksinasi) sudah 70 persen, itu target kami," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diputuskan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari epidemiolog, pakar kesehatan, hingga kepala daerah. Rencana kebijakan tersebut dimatangkan dalam 2 hari kemarin.

"Jadi tidak ada yang terlambat sebenarnya," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Sebut Pemulihan Ekonomi Sudah Terjadi, Luhut: Pengamat Jangan Bohongi Rakyat

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com