Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Kompas.com - 27/06/2021, 08:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ternyata sempat berencana memulangkan buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata beserta sang istri Linawaty, bersama buron pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura pada 19 Juni 2021.

Akan tetapi, rencana tersebut gagal lantaran Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin pemulangan dilakukan menggunakan pesawat carter.

"Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO terpidana Hendra Subrata dan isterinya bersama dengan DPO terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

Baca juga: Jejak Hendra Subrata Ketahuan Saat Akan Perpanjang Paspor di Singapura

Diketahui, rencana pemulangan Adelin Lis sempat tersendat karena tidak adanya izin dari Singapura.

Kejaksaan Agung baru bisa memulangkan Adelin Lis setelah menggelar diplomasi hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).

Adelin Lis pun berhasil direpatriasi pada 19 Juni 2021, yang disusul pemulangan Hendra Subrata sepekan berikutnya.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Ezer mengatakan, upaya repatriasi terhadap Hendra Subrata tidak sesulit memulangkan Adelin Lis.

Mengingat, kasus Hendra Subrata tidak berisiko tinggi karena tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA.

Selain itu, faktor lain yang memperlancar pemulangan juga karena Hendra Subrata tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer serta memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri.

Baca juga: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Lebih Kooperatif Dibandingkan Adelin Lis

Dengan demikian, tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.

"Deportasi DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021," jelas Ezer.

Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com