Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Kompas.com - 27/06/2021, 08:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ternyata sempat berencana memulangkan buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata beserta sang istri Linawaty, bersama buron pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura pada 19 Juni 2021.

Akan tetapi, rencana tersebut gagal lantaran Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin pemulangan dilakukan menggunakan pesawat carter.

"Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO terpidana Hendra Subrata dan isterinya bersama dengan DPO terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

Baca juga: Jejak Hendra Subrata Ketahuan Saat Akan Perpanjang Paspor di Singapura

Diketahui, rencana pemulangan Adelin Lis sempat tersendat karena tidak adanya izin dari Singapura.

Kejaksaan Agung baru bisa memulangkan Adelin Lis setelah menggelar diplomasi hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).

Adelin Lis pun berhasil direpatriasi pada 19 Juni 2021, yang disusul pemulangan Hendra Subrata sepekan berikutnya.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Ezer mengatakan, upaya repatriasi terhadap Hendra Subrata tidak sesulit memulangkan Adelin Lis.

Mengingat, kasus Hendra Subrata tidak berisiko tinggi karena tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA.

Selain itu, faktor lain yang memperlancar pemulangan juga karena Hendra Subrata tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer serta memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri.

Baca juga: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Lebih Kooperatif Dibandingkan Adelin Lis

Dengan demikian, tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.

"Deportasi DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021," jelas Ezer.

Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com