Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Kompas.com - 25/06/2021, 12:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunjuk Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi untuk mengemban posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Sebelum ditugaskan bergabung dengan Korps Adhyaksa, Anwar merupakan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut bintang dua yang mengemban jabatan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI sejak 9 April 2020.

Adapun posisi baru tersebut diterima Anwar setelah Panglima TNI memberikan promosi jabatan, sebagaimana Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Di mana dalam keputusan tersebut Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Laksda Anwar Saadi Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Anwar merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut (AAL) pada 1988.

Prestasinya ini mengantarkannya meraih penghargaan Adhi Makayasa.

Gelar Adhi Makayasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.

Dalam perjalanannya sebagai Pati TNI AL, Anwar tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada 2019.

Kemudian ia mendapatkan promosi jabatan untuk mengisi posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAL pada 2019-2020.

Setelah itu, ia kembali mendapat promosi dengan menempati Kababinkum pada 2020 sebelum akhirnya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada tahun ini.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Sahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung

Merujuk Perpres Nomor 15 Tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com