Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggaran Prokes di Indonesia Dinilai Kemurahan, Epidemiolog: Bagaimana Masyarakat Mau Patuh..

Kompas.com - 21/06/2021, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dinilai tidak serius dalam hal memberikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi denda yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia telalu rendah apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perda-nya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta,” ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

“Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250.000, dendanya Rp 150.000, ya Allah, bagaimana masyarakat mau patuh,” ujar dia.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Tegal Naikkan Denda Masker dari Rp 10.000 Jadi Rp 100.000

Menurut Tri, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab apabila sebuah wabah penyakit melanda wilayah Tanah Air.

Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat saat ini sudah mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Tri berharap ada sanksi berat yang dapat memberi efek jera kepada setiap pihak yang tidak disiplin protokol kesehatan.

“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya nggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” ucap dia.

Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000

Selain itu, ia juga membandingkan penerapan social distancing dari pemerintah Singapura dan Malaysia yang sangat ketat.

Hal itu, menurut Tri, belum benar-benar diimplementasikan di Indonesia karena belum ada aturan tegas terkait hal tersebut.

“Di Singapura aja ada aturannya kalau berkerumun didenda, nggak boleh kumpul lebih dari 3 orang di Singapura. Di Malaysia nggak boleh berkumpul lebih dari 4 orang,” kata Tri.

“Di kita (Indonesia) nggak ada. Kita mah sakti orang Indonesia, karena nggak dibuat peraturannya,” tutur dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Nomor 2 Nasional, Pelanggar Prokes Akan Langsung Kena Denda Rp 200.000

Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia sudah ada yang memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Jawa Timur menerapkan sanksi administratif sekitar Rp 250.000 bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Setiap daerah saat ini memiliki aturan yang berbeda karena ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam peraturan daerah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com