JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) meminta pemerintah mengambil langkah luar biasa dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Menurut Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, hingga saat ini belum ada kebijakan yang cukup kuat dari pemerintah dalam menangani pandemi.
"Kita harus memutuskan salah satu (ekonomi atau kesehatan) sebagai prioritas, dan harus ada extraordinary initiative atau extraordinary policy making kalau mau memutus mata rantai Covid-19," kata Hermawan dalam konferensi pers Desakan Emergency Responses: Prioritas Keselamatan Rakyat di Tengah Pandemi, yang diselenggarakan secara daring, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: 1.989.909 Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Radikal Atasi Pandemi
Ia berpendapat, jika pemerintah tidak mengubah kebijakan, Indonesia tidak akan pernah selesai mengatasi pandemi. Hermawan mengatakan, kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan hanya menciptakan "bom waktu" kasus Covid-19.
"Rasa-rasanya kalau negara kita begini-begini saja, kita tidak akan pernah keluar dari pandemi Covid-19. Rem, gas, rem, gas itu adalah kebijakan yang terkatung-katung yang membuat kita hanya menunda bom waktu saja," tuturnya.
Menurut Hermawan, ada dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nasional. Kedua, lockdown regional secara berkala di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Usul yang paling radikal yaitu lockdown regional. Ini bentuk paling logis. Karena seluruh negara yang sudah melewati kasus, tidak ada cara lain," katanya.
Baca juga: Usul Agar Pemerintah Terapkan Lockdown Regional, IAKMI: Ini Paling Logis
Menurut Hermawan, kerugian ekonomi yang timbul akibat penerapan lockdown dapat diukur oleh pemerintah.
Dengan demikian, ketika kesehatan pulih, ekonomi nasional pun bisa dipulihkan. Ia menegaskan, pemerintah harus mampu menentukan prioritas.
"Dahulu kita takut ketika bahasa lockdown, takut PSBB nasional dengan asumsi butuh ratusan triliun. Kira-kira berapa duit yang sudah habis hingga 15 bulan berlalu ini? Tapi tidak mampu kita ukur," ujarnya.
Adapun pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni untuk menekan penularan Covid-19. PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan ini menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.