JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada akhir Juni 2021 berjalan lancar.
Tenggat waktu penyerahan pengelolaan TMII akan jatuh pada 30 Juni 2021.
"Kemensetneg memastikan persiapan serah terima pengelolaan TMII berjalan lancar jelang tenggat waktu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII," ujar Eddy dilansir dari siaran pers di laman Sekretariat Negara, Sabtu (19/6/2021).
Eddy mebuturkan, pada Jumat (18/6/2021), pihaknya telah melaksanakan Rapat Persiapan Serah Terima Pengelolaan TMII.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres dimaksud diterbitkan.
Dalam rapat itu, kinerja masing-masing pokja yang dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tinjau Stasiun LRT TMII, Jokowi Harap Uji Coba LRT Jabodebek April, Operasional Juni 2022
"Dibahas pula perlindungan terhadap SDM yang ada, utamanya terkait dengan hak-hak keuangan sangat menjadi perhatian tim pokja dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," jelas Eddy.
Kemensetneg sebelumnya telah meminta TMII untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajiannya.
Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.
"Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan," ungkap Eddy.
"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh Pemberi kerja dan Karyawan," lanjutnya.
Baca juga: Hari Pancasila, Pengunjung TMII Capai 12.405 Orang
Sementara itu, terkait dengan pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan Pegawai non ASN.
Namun, secara prinsip kesemuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII.
"Adapun terkait dengan pembayaran pesangon, Kemensetneg berupaya agar hak-hak dimaksud dijamin dapat dibayarkan," tutur Eddy.
"Akan tetapi diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021," paparnya.