Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Pemerintahan Tutup atau Lockdown

Kompas.com - 18/06/2021, 16:10 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan ada penerapan lockdown di kantor kementerian atau instansi pemerintahan.

Ia mengatakan, sampai saat ini Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor (pemerintahan) itu tutup atau lockdown enggak ada," kata Tjahjo seusai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Menpan-RB: Hak Cuti Perorangan untuk ASN Sementara Ditiadakan

Menurut Tjahjo, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Namun, lanjut dia, kementerian lembaga instansi dan pemerintah daerah bisa menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang kombinasikan dengan bekerja di kantor (WFO) sesuai zona merah.

"Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor 25 persen kerja di rumah," ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN) sementara ditiadakan.

Hak cuti perorangan ditiadakan itu permintaan cuti berdekatan dengan akhir pekan dan libur nasional.

Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama dan semua ASN harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko (PMK) bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ucap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menpan RB: Aturan Kerja bagi ASN Belum Ada Perubahan

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com