JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, buku Hikayat Pohon Ganja tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji).
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku tidak bisa disita dan dijadikan barang bukti jika tidak digunakan secara langsung dalam tindak pidana.
"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita," kata Erasmus, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji Dinilai Bertentangan dengan KUHAP
Ketentuan mengenai jenis barang yang dapat disita penyidik tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Dalam pasal tersebut, jenis barang yang dapat disita yaitu barang yang diperoleh sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.
Oleh sebab itu, Erasmus menuturkan, penyitaan buku Hikayat Pohon Ganja milik Anji sama sekali tak relevan dengan dugaan perkara pidana.
"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan menjadi bagian penting dari proses edukasi yang seharusnya tidak boleh dibatasi dalam negara demokrasi.
Sebab, konstitusi telah menjamin kebebasan ini bagi setiap warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan dirinya secara intelektual. Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.
Baca juga: Polisi Sebut Temukan Beragam Jenis Narkoba Saat Penangkapan Anji
Erasmus menilai, buku-buku semacam Hikayat Pohon Ganja dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika yang diterapkan di negara ini telah salah arah.
Buku tersebut mengkaji tanaman ganja dari sudut pandang keilmuan dan berbagai negara telah mengakui manfaat ganja termasuk untuk pengobatan.
"Hal ini tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir tahun 2020, yakni mengenai perubahan penggolongan ganja (cannabis) dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya," kata Erasmus.
Ia mengatakan, kebijakan narkotika harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum, sehingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan penghuni.
Namun, lanjut Erasmus, perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan harm reduction (pengurangan dampak buruk) dari penggunaan narkotika.
Baca juga: Anji Ditangkap, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja
Sebelumnya diberitakan, Anji menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menyita barang bukti buku Hikayat Pohon Ganja di lokasi kedua, di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
“Ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang pernah kita temukan di tersangka (Jeff Smith) sebelumnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.