Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyitaan Buku "Hikayat Pohon Ganja" Milik Anji Dinilai Bertentangan dengan KUHAP

Kompas.com - 18/06/2021, 14:35 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyatakan, penyitaan buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba oleh musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sama sekali tidak relevan.

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebagai salah satu anggota koalisi, berpendapat bahwa penyitaan buku itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyitaan terhadap buku-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang," kata Erasmus dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: 6 Pengakuan Mengejutkan Anji soal Kepemilikan Ganja

Erasmus menerangkan, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan jenis barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan.

Aturan itu antara lain yaitu barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

Maka, lanjut Erasmus, dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita.

"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," ujarnya.

Baca juga: Anji Ditangkap, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja

Ia mengatakan, akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan menjadi bagian penting dari proses edukasi yang seharusnya tidak boleh dibatasi dalam negara demokratis.

Menurut dia, konstitusi telah menjamin kebebasan ini bagi setiap warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan dirinya secara intelektual. Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.

Erasmus mengungkapkan, buku-buku semacam Hikayat Pohon Ganja yang mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja, yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk untuk pengobatan, dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika sekarang yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Baca juga: Polisi Amankan Total 30 Gram Ganja dari Anji

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com