JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya majelis hakim memotong masa hukuman Pinangki yang mulanya selama 10 tahun menjadi empat tahun. Itu artinya hakim memotong 60 persen masa hukuman Pinangki.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki: Dinilai Janggal dan Lukai Upaya Pemberantasan Korupsi
Selain itu hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.
Diketahui putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Kompas.com berupaya menyajikan profil Yusuf selaku ketua majelis hakim yang telah mengetok putusan yang mendapat banyak kritikan dari sejumlah pegiat antikorupsi tersebut.
Baca juga: Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Pinangki Dinilai Tidak Adil
Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Yusuf adalah seorang hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Sebelum menjadi hakim di PT DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Kemudian, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Kurangi Efek Jera bagi Koruptor
Tercatat, Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.405.392.839.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Yusuf. Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tetapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.