Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Ingatkan Puskesmas Punya Peran Sentral

Kompas.com - 15/06/2021, 19:49 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, puskesmas memiliki peranan penting dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (15/6/2021).

Pemerintah baru saja kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro terhitung sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Ada PPKM, Nadiem Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kemungkinan Ditunda

Dalam rangka perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.

Kemudian, apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gubernur, bupati atau wali kota diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan penguatan terhadap testing, tracing, dan treatment (3T).

"Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing," demikian salah satu kutipan dalam Inmendagri.

Baca juga: PPKM Mikro, Pemerintah Larang Kegiatan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni. 

Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini, misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com