JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging keberatan dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena menghibahkan lahan atau merelokasi GKI Yasmin guna menyelesaikan polemik yang berlangsung selama 15 tahun.
Bona menilai, kejadian ini dapat menjadi segegrasi sehingga kelompok minoritas yang hendak membangun rumah ibadah di lingkungan dengan mayoritas agama lain, harus mengalah.
“Dampaknya adalah segegrasi bahwa kalau ada kelompok minoritas yang mau membangun di sebuah kelompok mayoritas yang berbeda maka (harus) pindah,” kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Selain itu, Bona mengatakan, metode penyelesaian melalui relokasi hanya akan menjadi contoh buruk bagi penyelesaian konflik.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan ke GKI Yasmin, YLBHI: Contoh Buruk, Tak Hormati Putusan MA
Sebab bukan tidak mungkin cara tersebut dijadikan rujukan oleh kepala daerah lain jika mereka menemui kasus yang serupa.
“Maka pola penyelesaian relokasi akan menjadi pola yang diterapkan di seluruh Indonesia,” ucap dia.
“Dan tak kebayang betapa carut marutnya Indonesia kalau begitu, lalu apa gunanya semua putusan pengadilan, apa gunanya Pancasila, dan apa gunanya keberagaman. Itu dampaknya,” imbuh Bona.
Di situ, Bona juga menjelaskan, posisi GKI Yasmin saat ini sudah pernah mengalami relokasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), putusan Mahkamah Konstitusi (MA) tentang keabsahan IMB tersebut, serta rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin.
Namun, ia berpandangan, saat ini negara masih berupaya untuk menyingkirkan GKI Yasmin.
“Dengan kualifikasi seperti itu masih disingkirkan oleh negara, oleh Wali Kota Bogor dan tidak ada koreksi dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.