Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Pemerintah Larang Kegiatan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye

Kompas.com - 15/06/2021, 11:04 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, serta taman daerah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya mengatur soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

"Kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata atau taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian isi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Rilis Inmendagri 13/2021 untuk Atur Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Isinya

Inmendagri juga menyebutkan, apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Pengetatan itu mulai dari penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor atau ruang tertutup.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor atau tempat terbuka.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini.

Misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan

Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com