Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya mengatur soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 15 hingga 28 Juni 2021.
"Kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata atau taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian isi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Inmendagri juga menyebutkan, apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman dengan menerapkan kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Pengetatan itu mulai dari penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor atau ruang tertutup.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor atau tempat terbuka.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021.
"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini.
Misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/11045711/ppkm-mikro-pemerintah-larang-kegiatan-tempat-wisata-di-zona-merah-dan-oranye