JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh pemerintah terhitung sejak 14 hingga 28 Juni 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang," demikian kutipan dari Inmendagri yang dikutip Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi
Dalam aturan itu, juga dipaparkan beberapa ketentuan mengenai aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Adapun aturan WFH di kabupaten/kota berzona kuning dan zona oranye Covid-19 dibatasi hanya sebesar 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sementara WFH di zona merah diminta untuk diterapkan sebesar 75 persen dan 25 persen lainnya WFO. Kegiatan WFO harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan pegawai yang WFH diminta untuk tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan
Terkait pembelajaran tatap muka, kabupaten yang berzona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian kabupaten/kota yang berzona merah diminta untuk menerapkan sistem pembelajaran secara daring (online).
Selain itu, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya seperti kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara