Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Hanya Berisi Keluh Kesah...

Kompas.com - 15/06/2021, 08:16 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atas pembelaan atau pleidoi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, pleidoi dibacakan Rizieq pada Kamis (10/6/2021). Dalam pembelaannya, Rizieq menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa.

Rizieq pun meminta agar ia, bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni. Ia meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa.

Saat membacakan pleidoinya, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh. Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BIN Budi Gunawan, hingga mantan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono yang disebutnya terlibat dalam penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Anggap Rizieq hanya berkeluh kesah

Melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mengatakan pleidoi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor itu hanya berisi keluh kesah.

Menurut jaksa, pleidoi Rizieq juga hanya berisi berbagai tudingan kepada sejumlah pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi Dilanjut Kamis Mendatang dengan Agenda Duplik

"Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.

Jaksa menganggap, lewat cerita-cerita yang menyeret-nyeret nama sejumlah tokoh itu, Rizieq hanya cari panggung. Jaksa mengatakan, berbagai cerita itu tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.

Kata-kata kasar

Jaksa juga menyoroti pilihan kata Rizieq saat membacakan pleidoi. Jaksa menilai, kata-kata yang dipakai Rizieq cenderung kasar.

Jaksa pun mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.

"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," ucap jaksa.

Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti 'menjijikkan', 'culas', 'licik', 'kepala iblis mana yang merasuki', 'kebodohan', hingga 'kedunguan'.

Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Jaksa: Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Keluh Kesah

Menurut jaksa, sebagai seorang tokoh agama, Rizieq semestinya mampu mencontohkan kata-kata yang baik.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menganggap Rizieq, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas, terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dituntut enam tahun penjara, sementara Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.

Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU pada Kamis (17/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com