Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Sidang Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai Digelar 21 Juni

Kompas.com - 11/06/2021, 14:26 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sidang pendahuluan uji materi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK itu akan digelar Senin (21/6/2021).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, telah menerima surat panggilan dari MK.

“MAKI dkk telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk sidang pendahuluan pada tanggal 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, MAKI Akan Ajukan Uji Materi UU KPK

Boyamin menyambut baik undangan tersebut karena proses di MK berjalan cepat. Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen, saksi, dan saksi ahli untuk memperkuat permohonan uji materi.

Boyamin menambahkan, pihaknya juga mendukung Wadah Pegawai KPK yang juga mengajukan uji materi UU KPK.

Ia mengatakan, MAKI akan bekerja sama dengan pegawai KPK agar uji materi dapat dikabulkan oleh MK.

“Dengan majunya pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat permohonan uji materi dikarenakan kerugian secara langsung oleh (penyelenggaraan) TWK," kata Boyamin.

"Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulaknnya uji materi ini oleh MK,” tutur dia.

Baca juga: MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan

Dalam dasar permohonannya, MAKI menggunakan putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 pada 4 Mei 2021 yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan.

Namun yang terjadi saat ini pimpinan KPK akan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.

MAKI mengajukan uji materi untuk memperkuat pertimbangan putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan, melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan soal pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com