JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sidang pendahuluan uji materi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK itu akan digelar Senin (21/6/2021).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, telah menerima surat panggilan dari MK.
“MAKI dkk telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk sidang pendahuluan pada tanggal 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, MAKI Akan Ajukan Uji Materi UU KPK
Boyamin menyambut baik undangan tersebut karena proses di MK berjalan cepat. Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen, saksi, dan saksi ahli untuk memperkuat permohonan uji materi.
Boyamin menambahkan, pihaknya juga mendukung Wadah Pegawai KPK yang juga mengajukan uji materi UU KPK.
Ia mengatakan, MAKI akan bekerja sama dengan pegawai KPK agar uji materi dapat dikabulkan oleh MK.
“Dengan majunya pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat permohonan uji materi dikarenakan kerugian secara langsung oleh (penyelenggaraan) TWK," kata Boyamin.
"Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulaknnya uji materi ini oleh MK,” tutur dia.
Baca juga: MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan
Dalam dasar permohonannya, MAKI menggunakan putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 pada 4 Mei 2021 yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan.
Namun yang terjadi saat ini pimpinan KPK akan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.
MAKI mengajukan uji materi untuk memperkuat pertimbangan putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan, melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.
Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan soal pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.