Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako

Kompas.com - 11/06/2021, 13:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako.

Menurut Bamsoet, apabila rencana tersebut dilakukan, berpotensi semakin menambah beban kehidupan masyarakat.

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet, seperti dilansir Tribunnews, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: PPN Mobil Diskon tapi Sembako Dipajaki, Sri Mulyani: Teknik Hoaks yang Bagus

Politisi Partai Golkar ini berpandangan, apabila PPN terhadap sembako diberlakukan, hal ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, serta meningkatkan angka kemiskinan.

Pasalnya, menurut dia, saat ini perekonomian masyarakat masih belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya pandemic Covid-19.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak," tegasnya.

Baca juga: Rencana Pengenaan PPN Sembako: Bebani Masyarakat dan Waktunya Tidak Tepat

Diketahui, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf revisi perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca juga: Wacana Kenaikan PPN Sembako, KSPI: Cara-cara Kolonialisme, Sifat Penjajah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan, hingga kini, DPR belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah dan belum memulai membahas RUU tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena adanya rencana pengenaan PPN pada sembako.

Ia mengeklaim, setiap kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.

"Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," kata Sri Mulyani, Kamis (10/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com